Program Kerja
PPSP diiplementasikan dengan mendorong pemerintah-pemerintah daerah menyusun SSK kota mereka masing-masing. Hanya dengan SSK yang komprehensif, berskala kota, menggabungkan pendekatan top-down dan bottom-up, berdasarkan data aktual, pembangunan sektor sanitasi yang berkelanjutan bisa dijamin. SSK diharapkan menjadi cetak biru perencanaan pembangunan sektor sanitasi di kabupaten/kota.
- Tahap pertama dimulai pada September 2009 yang mencakup kegiatan terkait perencanaan program, yakni membangun dukungan aspek politis (PPSP merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi sebagaimana tercantum dalam RPJMN), aspek administratif (bagaimana PPSP menjadi prioritas Daerah), dan aspek pendanaan (bagaimana PPSP mendapatkan dukungan dana Pemerintah Pusat, Daerah, dan sumber-sumber lain).
- Tahap berikutnya, 2010 – 2014, adalah pelaksanaan program PPSP seperti penyusunan SSK, pemantauan, bimbingan, dan evaluasi, penyusunan memorandum program, dan implementasi.
Setiap kabupaten/kota yang menunjukkan komitmen dan memenuhi sayrat-syarat tertentu dapat bergabung dalam skema PPSP. Hingga 2014, sasaran PPSP adalah 330 kota/perkotaan rawan kondisi sanitasi, yang 24 kota di antaranya sudah memiliki SSK. Berikut adalah komposisi kota dengan kondisi rawan sanitasi:
Berikut adalah ringkasan roadmap PPSP:


Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) adalah wadah adhoc inter-departemen yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi serta merumuskan arah kebijakan strategi pembangunan sanitasi nasional. TTPS beranggotakan perwakilan dari Bappenas, Departemen Dalam Negeri, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Pekerjaan Umum dan Kementrian Lingkungan Hidup