Organisasi
Di bawah supervisi Tim Pengarah, TTPS membentuk Project Management Unit/PMU dan tiga Project Implementation Unit/PIU. Sebagai PMU, TTPS bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan, perencanaan, dan pemrograman PPSP
PIU Advokasi bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran, dan penyiapan masyarakat. PIU Teknis bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan teknis dalam penyiapan rencana strategis, penyiapan memorandum proyek, dan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan PIU Kelembagaan bertanggung jawab menangani kegiatan pemberdayaan pemerintah daerah dan kesiapan fasilitasi.
Struktur organisasi program PPSP bisa dijelaskan dalam bagan berikut:

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) adalah wadah adhoc inter-departemen yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi serta merumuskan arah kebijakan strategi pembangunan sanitasi nasional. TTPS beranggotakan perwakilan dari Bappenas, Departemen Dalam Negeri, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Pekerjaan Umum dan Kementrian Lingkungan Hidup