Organisasi


Di bawah supervisi Tim Pengarah, TTPS membentuk Project Management Unit/PMU dan tiga Project Implementation Unit/PIU. Sebagai PMU, TTPS bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan, perencanaan, dan pemrograman PPSP

PIU Advokasi bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran, dan penyiapan masyarakat. PIU Teknis bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan teknis dalam penyiapan rencana strategis, penyiapan memorandum proyek, dan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan PIU Kelembagaan bertanggung jawab menangani kegiatan pemberdayaan pemerintah daerah dan kesiapan fasilitasi.

Struktur organisasi program PPSP bisa dijelaskan dalam bagan berikut: