Flash News
   
Ukuran Huruf
Bookmark and Share

Yuyun Ismawati: Political Will Kurang

PDFPrintE-mail

yuyunAktivis sanitasi Indonesia, Yuyun Ismawati, bersama lima aktivis yang bekerja di akar rumput dari Amerika Serikat, Gabon, Banglades, Rusia, dan Paramaribo terpilih sebagai penerima Penghargaan Lingkungan Goldman 2009, semacam ’Nobel’ di bidang lingkungan. Anugerah khusus itu diserahkan di San Francisco Opera House, AS, akhir April lalu. 

"Seperti pendahulunya, para penerima Penghargaan Goldman ini amat mengesankan. Mereka berhasil menghadapi rintangan yang tampaknya tak terpecahkan," ujar pendiri Penghargaan Goldman, Richard N Goldman, seperti dikutip dari siaran pers The Goldman Environmental Prize.

Penghargaan ini memasuki tahun ke-20 yang diberikan setiap tahun kepada para pejuang lingkungan di tingkat akar rumput. Sejak dimulai tahun 1989, penghargaan ini sudah diberikan kepada 133 aktivis dari 75 negara.

Yuyun, salah satu fellow dari Program Leadership on Environment and Development (LEAD Programme) Indonesia, adalah orang Indonesia ketiga yang menerima penghargaan ini. Ibu dua anak itu dari Bali Fokus melakukan solusi berbasis masyarakat untuk pengelolaan sampah yang memberi peluang kerja bagi warga berpenghasilan rendah dan memberdayakan warga untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

Bersama sejumlah aktivis, ia juga mengembangkan Indonesia Toxics-Free Network (ITFN) yang di antaranya menyoroti perhatian pemerintah yang kurang terhadap isu-isu limbah berbahaya dan beracun berikut dampak publiknya. Bagaimana pandangan tentang sanitasi di Indonesia khususnya di perkotaan, berikut wawancara situs ini dengan Yuyun. 

Selamat atas penghargaan yang Anda dapatkan. Bagaimana rasanya?
Terkejut, haru dan bangga, karena setiap tahun hanya ada enam orang dari seluruh dunia yang terpilih. Penghargaan prestisius ini khususnya memberi penghargaan pada upaya-upaya di tingkat lokal yang memberi kontribusi pada perubahan di tingkat nasional maupun internasional. Saya bangga karena artinya apa yang selama ini kami kerjakan di bidang pengelolaan limbah yang berkelanjutan (kategorinya di Goldman adalah untuk isu sustainable development) dipandang memberi kontribusi pada perubahan. Mereka juga menghargai para pelaku yang mempertaruhkan resiko dan mengorbankan kepentingan pribadi demi untuk melaksanakan kegiatannya.

Menurut Anda, apa saja persoalan mendasar sanitasi perkotaan?
Menurut saya persoalan mendasar sanitasi di perkotaan adalah kurangnya political will dari pemerintah dan solidaritas dari para pemangku kepentingan lainnya. Kita sudah merdeka selama 64 tahun. Jarang sekali kita menengok apa yang sebetulnya menjadi kewajiban negara dan yang sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Sekadar pengingat, UUD 1945 Bab XIV Pasal 34 butir kedua, menyatakan bahwa: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan, serta butir ketiga: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Masalahnya sejak diberlakukan UU otonomi daerah, semua kewajiban negara selama ini dilimpahkan semuanya kepada pemerintah daerah tanpa ada mekanisme transisi. Setiap pemda punya prioritas dan interest masing-masing sehingga penyediaan fasilitas pelayanan umum/publik yang layak menjadi beban tersendiri bagi pemda.

Mengapa masalah itu bisa muncul?
Standar Pelayanan Minimum Pelayanan publik baru keluar tahun 2005. SPM ini memang masih harus dilanjutkan dengan rincian dan indikator pencapaian dan kinerja. Seharusnya dalam SPM ada arahan juga apa saja yang menjadi standar pelayanan minimum dan bagaimana tahapan peningkatannya (service ladder), terutama untuk mengakomodasi ukuran kota/kabupaten yang bervariasi (kota kecil, sedang, besar dan metropolitan). SPM juga harus mengarahkan pemda untuk menyediakan pelayanan di berbagai kawasan (kawasan komersial, kawasan permukiman dan kawasan kumuh).

SPM juga harusnya dibuat dan dikonsultasikan bersama-sama pemda supaya bisa sesuai dengan kemampuan mereka, bukan hanya arahan dan tuntutan dari pemerintah pusat saja.

Apa yang harus dilakukan menghadapi persoalan tersebut?

Pertama-tama, perlu ada pembedaan fungsi dan tugas sebagai regulator dan operator. Agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien, regulator tidak bisa lagi merangkap sebagai operator, agar bisa diterapkan sistem stick and carrot (incentives and disincentives) yang sesuai. Beberapa bagian dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan sarana-prasarana yang disediakan oleh pemerintah dan diberi target pengurangan/minimisasi, Pemerintah daerah harus memperluas cakupan pelayanan setiap tahunnya dengan berbagai mekanisme (termasuk PPP: dalam bentuk BOT, kontrak manajemen, konsesi dll) terutama untuk fasilitas-2 pengolahan limbah/sampah skala kota.

Perumahan-perumahan baru harus diwajibkan mengolah dan mengurangi limbah) padat maupun cair dan menyelesaikan masalahnya sedekat mungkin di dalam kawasan. Biaya-biaya ini harus menjadi bagian tanggungjawab developer dalam pekerjaan pematangan lahan.

Bagaimana cara menggerakkan masyarakat perkotaan agar mampu mengelola lingkungannya sendiri?
Kawasan-kawasan komersial dan perumahan menengah ke atas wajib mengelola, mengolah dan mengurangi limbahnya sampai dengan 70%, dikelola oleh developer atau kelompok masyarakatnya sendiri. Pemerintah harus menyediakan sarana prasarana dasar untuk pelayanan sampah dan limbah agar dapat dikelola oleh masyarakat sampai tahapan (persen minimisasi) tertentu. 

Perlu disediakan panduan bagaimana masyarakat dan developer atau pengelola kawasan harus mengelola bagian pelayanannya sendiri dan apa incentivenya bagi masyarakat atau developer yang sudah melakukannya.

Apakah masih perlu pranata aturan dari Pemda?
Mungkin pemerintah pusat perlu menetapkan aturan alokasi dana dalam APBD minimal untuk menyediakan SPM (bila perlu diwajibkan 4-5% dari APBD, karena saat ini paling besar alokasi APBD untuk AMPL rata-rata hanya 2%). Lalu perlu ada penetapan persen pengurangan limbah (padat maupun cair) sampai level kawasan dan siapa bsia berbuat apa terutama peran swastanya. 

Jadi apa kunci penanganan sanitasi perkotaan ini?
Satu, pemda harus buat strategi penyehatan lingkungan yang terpadu dan menyeluruh mencakup pelayanan publik untuk semua lapisan dan kawasan dan bagaimana tiap pemangku kepentingan dapat berpartisipasi baik dalam penyediaan sarana-prasarana maupun O&M-nya. Pemda juga harus membuat target-target pelayanan dan implementasinya, bukan hanya karena ada tekanan target MDG 2015, tapi juga dalam rangka melaksanakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Kedua, beri kesempatan dan kepercayaan pada masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang ‘mudah’ sedekat mungkin ke sumber, misalnya mengurangi sampah dan menangani limbah cair dengan teknologi yang baik, benar, tidak kompleks dan berbiaya operasional rendah sampai tahap tertentu.

Ketiga, beri kesempatan dan peluang pada swasta, baik small scale operator maupun medium dan large scale private sector untuk ikut berperan dalam sektor penyehatan lingkungan. Pemerintah dapat menjembatani pembiayaan private sector dengan lembaga-2 keuangan entah dalam bentuk skema hybrid-financing dari lembaga keuangan dunia atau leasing scheme di kawasan2 komersial.

Keempat, semua pihak harus berusaha membuat inovasi-inovasi dalam pelayanan publik terutama dalam bidang penyehatan lingkungan permukiman.

Kembali