

Written by Batam Pos
Thursday, 03 September 2009 07:11
Saat ini, Kabupaten Lingga belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Penampungan Akhir (TPA) yang sifatnya permanen. Dalam mengatur soal sampah ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Lingga menggesa pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sampah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Lingga Firdaus mengatakan dalam mengatur pengelolaan sampah di Lingga, sangat mutlak diterbitkan Perda. Kini, pihaknya tengah menggesa pembuatan Ranperda. ’’Hal yang paling mendesak adalah Ranperda sampah. Kita akan gesa,” kata Firdaus, baru-baru ini.
Menurut Firdaus, pengaturan soal sampah ini tak bisa ditunda-tunda lagi. Mengingat hingga sampai saat ini, Kabupaten Lingga belum memiliki TPS dan TPA sampah. Sampah yang diangkut kendaraan-kendaraan sampah lalu dibuang pada tempat berbeda.
Pantauan Batam Pos, salah satu lokasi pembuangan sampah di Dabo Singkep berada di dekat bekas galian tambang bauksit. Lokasinya tak jauh dari PLTD Setajam. Sampah dibiarkan menumpuk di dekat jalan menuju pemandian air panas Dabo Singkep. Sampah yang menggunung itu kemudian dibakar. Di samping limbah, BLH Pemkab Lingga juga fokus memantau pencemaran lingkungan. ”Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, khususnya dalam menjaga keamanan lingkungan di daerah khususnya dari bahaya pencemaran,” ujarnya.
Pihaknya sangat mengharapkan kerja sama masyarakat Kabupaten Lingga. Apabila mengetahui atau memiliki informasi masalah pencemaran lingkungan. ’’Kita sangat mengharap adanya informasi dari masyarakat. Segera laporkan jika ada membuang limbah di perairan,” kata mantan Asisten Pemerintahan Pemkab Lingga ini.